Pengertian HAM atau Hak Asasi
Manusia (Human Rights)
Secara universal HAM adalah hak dasar yang dimiliki
oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua
orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama
tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat
wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan
pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara
satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada
pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.
Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)
HAM adalah hak
fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.
Jack Donnely,
mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak
asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat
manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau
berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai
manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.
Sementara menurut John
Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati
melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat.
John Locke menjelaskan
bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau
pemberian langsung dari tuhan YME.
secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus (Shaw, 2008)
secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus (Shaw, 2008)
Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika
dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai
berikut :
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan
kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang
lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat
dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak
asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain).
Contoh Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
2. Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang
lain.
3. Hak untuk hidup.
4. Hak untuk memperoleh pendidikan.
5. Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
6. Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang
lain.
Sumber:
http://sangkoeno.blogspot.com/2012/10/ciri-khusus-hak-asasi-manusia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar