Kamis, 19 Maret 2015

I.KONSEP DASAR pendidikan Kewarganegaraan
  • Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dinama terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena pendidikan kewarganegaraan perlu diberikan ke generasi penerus bangsa.
  • Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Mengacu pada pada pembukaan uud 1945 yang menerangkan tentang pendidikan terhadap warga negara indonesia dan juga muntuk membentuk jiwa cinta tanah air terhadap bangsa indonesia.
  • Landasan hukum
Pendidikan  kewarganegaraan mengacu  paada UUD1945
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
bertujuan untuk memberikan wawasan kepada penerus bangsa dan juga agar penerus bangsa mengerti tenteng cara bersosialisasi dalam kehiduoan sehari-hari
selain itu juga untuk meningkatkan nilai agama pada sebuah bangsa Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

  • Kompetensi dasar pendidikan kewarganegaraan
kompetensi dasar pendidikan kewarganegaraan dilandasi oleh kebingungan yang terjadi pada masyarakat dimana perubahan yang terjadi di dunia yang menyebabkan seluruh tatanan yang ada ikut berubah, termasuk di Indonesia. Karena tatanan baru yang belum terbentuk sehingga menyebabkan sendi-sendi kehidupan yang selama ini diyakini kebenarannya menjadi usang. Nilai-nilai yang menjadi panutan hidup telah kehilangan otoritasnya sehinnga menimbulkan berbagai krisis,, terutama ketika terjadi krisis moneter yang dampaknya terasa dalam bidang politik yang juga berpengaruh pada bidang moral, serta perilaku manusia. Untuk merespon kondisi tersebut agar tidak menuju pada keadaan yang lebih memperihatinkan, pemerintah berusaha untuk menjaga nilai-nilai anutan hidup dalam berbangsa dan bernegara secara lebih efektif melalui bidang pendidikan, dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi melalui perubahan-perubahan dalam bidang kurikulum yang diharapkan dapat menjawab problem transformasi nilai-nilai sesuai dengan acuan strategi pembangunan nasional (UU No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas), sehingga lahirlah sebuah kurikulum pendidikan tentang pendidikan kewarganegaraan yang berisi tentang nilai-nilai anutan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan akan menjawab masalah-masalah yang ada di negeri kita ini.

                Sumber :
                https://nuramaliafitriani97.wordpress.com/


                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar