I.KONSEP DASAR pendidikan Kewarganegaraan
- Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa
mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dinama
terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada
saat itu menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan
zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama
makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena pendidikan
kewarganegaraan perlu diberikan ke generasi penerus bangsa.
- Latar belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
Mengacu
pada pada pembukaan uud 1945 yang menerangkan tentang pendidikan terhadap warga
negara indonesia dan juga muntuk membentuk jiwa cinta tanah air terhadap bangsa
indonesia.
- Landasan hukum
Pendidikan
kewarganegaraan mengacu paada UUD1945
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
bertujuan
untuk memberikan wawasan kepada penerus bangsa dan juga agar penerus bangsa
mengerti tenteng cara bersosialisasi dalam kehiduoan sehari-hari
selain
itu juga untuk meningkatkan nilai agama pada sebuah bangsa Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
- Kompetensi dasar
pendidikan kewarganegaraan
kompetensi dasar pendidikan kewarganegaraan
dilandasi oleh kebingungan yang terjadi pada masyarakat dimana perubahan yang
terjadi di dunia yang menyebabkan seluruh tatanan yang ada ikut berubah,
termasuk di Indonesia. Karena tatanan baru yang belum terbentuk sehingga
menyebabkan sendi-sendi kehidupan yang selama ini diyakini kebenarannya menjadi
usang. Nilai-nilai yang menjadi panutan hidup telah kehilangan otoritasnya
sehinnga menimbulkan berbagai krisis,, terutama ketika terjadi krisis moneter
yang dampaknya terasa dalam bidang politik yang juga berpengaruh pada bidang
moral, serta perilaku manusia. Untuk merespon kondisi tersebut agar tidak
menuju pada keadaan yang lebih memperihatinkan, pemerintah berusaha untuk
menjaga nilai-nilai anutan hidup dalam berbangsa dan bernegara secara lebih
efektif melalui bidang pendidikan, dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan
tinggi melalui perubahan-perubahan dalam bidang kurikulum yang diharapkan dapat
menjawab problem transformasi nilai-nilai sesuai dengan acuan strategi
pembangunan nasional (UU No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas), sehingga
lahirlah sebuah kurikulum pendidikan tentang pendidikan kewarganegaraan yang
berisi tentang nilai-nilai anutan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang
diharapkan akan menjawab masalah-masalah yang ada di negeri kita ini.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar