II. Konsep dasar bangsa dan negara serta hak dan kewajiban warga negara
Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga Negara
Ø PENGERTIAN BANGSA
Ø PENGERTIAN BANGSA
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki
nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau
beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan
doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
Ø a.Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
Ø a.Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Ø PENGERTIAN NEGARA .
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda,Jerman),
atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin,
yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri,
membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan
tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan
Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Ø HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
HAK WARGA NEGARA .
Warga negara diartikan sebagai seseorang yang
bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi bagian dari suatu penduduk
berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang yang berada pada wilayah atau tempat
itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur negara.
Dimana unsur negara tersebut harus meliputi
beberapa faktor, bila terpenuhi suatu faktor-faktor tersebut barulah suatu
tempat atau wilayah itu bisa dikatakan sebagai suatu negara.
·
Faktor tersebut diantaranya adanya
wilayah, adanya warga negara, adanya seorang pemimpin yang memimpin dalam
pelaksanaan penyelenggara dan manajemen suatu negara, dan tentunya negara
tersebut harus mendapat pengakuan dari negara yang lain.
Dalam UUD 1945 BAB X tentang Warga Negara
pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dan
pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara Indonesia atau orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Membahas singkat tentang hak sebagai warga
negara Indonesia yang baik, tentunya menjadi setiap orang atau warga negara
wajib memiliki hak-hak penuh dan mutlak sebagai warga negara yang diakui
sebagai penduduk berdasarkan unsur negara tersebut diatas.
Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama tanpa terkecuali. Persamaan tersebut harus dijunjung penuh
guna menghindari adanya kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat dan
mempunyai dampak yang negatif yang akan muncul dikemudian hari.
Hak setiap warga negara adalah hak mutlak
yang dilakukan oleh seorang warga negara yang baik yang bisa memajukan suatu
negara dengan hal-hal positif.
Hak tersebut juga harus dilaksanakan dengan
baik sesuai peraturan hukum yang berlaku disuatu negara. Kebanyakan pada diri
kita sendiri atau pejabat dan aparat pemerintahan sekalipun telah banyak
melupakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Republik Indonesia.
Adapun hak-hak sebagai warga negara
diantaranya:
a. Hak mendapat perlindungan
Hak ini adalah hak yang paling mutlak, dimana
setiap warga negara wajib mendapat perlindungan apapun dalam bentuk apapun dari
pemerintah agar seseorang tersebut merasa nyaman, aman bertempat tinggal dan
menjadi suatu warga negara yang berada pada suatu wilayah atau negara yang
dilindungi oleh hukum dan pemerintah.
Tidak mengenal status atau kedudukan sesorang
tersebut untuk mendapat perlindungan dari pemerintah, yang pasti setiap warga
negara harus dan wajib hukumnya berada pada lindungan pemerintah dalam bentuk
apapun perlindungan itu.
b. Hak mendapat pekerjaan dan
penghidupan yang layak
Hak ini yang semakin lama semakin jauh dan
semakin pula dilupakan oleh pemerintah, padahal terdapat dalam UUD 1945 BAB X
Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Artinya sudah jelas bahwa hak ini
memang ada dan diatur oleh undang-undang, kenapa hak yang seperti ini tidak
direalisasikan dengan baik? Faktor sdm kah? Atau faktor lain dengan alasan dana
dan lapangan pekerjaan yang terbatas? Padahal kalau kita kaji lebih dalam,
Indonesia ini negeri yang kaya akan sumber daya alam melimpah, negeri yang kaya
yang dijuluki mega a diver city country dan itu banyak diakui
oleh negara lain. Tapi kenyataan, Bebas dari penjajahan tapi tetap saja
dijajah!
c. Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara berhak ikut serta dan
berperan aktif dalam upaya membela negaranya, bahkan kata perang sekalipun
wajib hukumnya bahwa setiap warga negara harus ikut berperan aktif disana guna
mencapai suatu kekuatan negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati
diri bangsa dan harga diri negara.
Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.
d. Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
Sudah jelas tercantum pada bab XA tentang Hak
Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembal”.
Ø KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27
ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J
ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang
lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan
kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut
serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut
diatur dengan undang-undang.
- Latar belakang Bangsa dan Negara dan Hak dan kewajiban Warga Negara
Latar belakang mengacu
pada sejarazaman dahulu zaman dahulu dan kehidupan para pehlawan dan juga
mengacu pada pembukaan UUD1945 untuk menwudjudkan bangsa dan negara yang
sejahtera.
Hek warga negara
adalah bisa memperoleh kihidupan yang layak dan memperoleh pendidikan
Kewajiban warga
negara adalah ikut serta mensukseskan program pemerintah dan juga ikut serta
dalam program bela negara
- Landasan hukum
Mengacu pada UUD1945
yang terdapat pasal pasal tentang bengsa dan negara
Untuk menjadi bangsa
dan negara yang makmur dan sejahtera
- Tujuan Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban warga negara
Tujuan bangsa dan
negara adalah memakmurkan warga negra yang bertempat tinggal di negara
tersebut.
Sumber :
hainal99.blogspot.com/2013/04/pengertian-bangsa-dan-negara-serta-hak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar